Selamat Datang di Blog Resmi MTs. Lingkungan Hidup Pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2022/2023 MTs. Lingkungan Hidup telah dibuka dan akan berakhir pada tanggal 09 Juli 2022

CONTOH SK PEMBAGIAN TUGAS

KOP SEKOLAH



Surat Keputusan Kepala MTs. Lingkungan Hidup
Nomor: 082/MTs. LH/VII/2014

Tentang
Beban Kerja Guru MTs. Lingkungan Hidup
Tahun Pelajaran 2014/2015

Dengan Rahmat Allah Subhanahu Wata’ala

Kepala MTs. Lingkungan Hidup Pasirkandel Desa Sukamaju Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat

Menimbang
:          
a.       Bahwa proses belajar mengajar merupakan inti proses penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan;
b.      bahwa untuk menjamin kelancaran proses belajar perlu ditetapkan pembagian  tugas mengajar dan tugas tambahan bagi guru;
c.       bahwa pembagian tugas sebagaimana pada huruf b, perlu dituangkan dalam keputusan Kepala MTs. Lingkungan Hidup;

Mengingat

1.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.      Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
4.      Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 166 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Penghitungan Beban Kerja Guru Raudhatul Athfal/Madrasah.

Memperhatikan
:
Rapat Dewan Guru tanggal 07 Juli 2014

MEMUTUSKAN

Menetapkan
:          
BEBAN KERJA GURU MTS LINGKUNGAN HIDUP TAHUN PELAJARAN 2014/2015
Pertama
:
Beban kerja guru MTs. Lingkungan Hidup Tahun Pelajaran 2014/2015 meliputi kewajiban tatap muka/mengajar dan tugas tambahan lainnya sebagaimana tertuang dalam lampiran keputusan ini;

Kedua
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan segala sesuatunya akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam ketetapan ini;


Ditetapkan di      : Sukabumi
Pada tanggal               : 07 Juli 2014
Kepala MTs. Lingkungan Hidup,


Usep. SP, S. Ag, M.M.

Tembusan:
1.      Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Sukabumi
2.      Ketua Yayasan Lingkungan Hidup
3.      Ketua Komite Madrasah Lingkungan Hidup





Lampiran Keputusan Kepala MTs. Lingkungan Hidup
Nomor             : 082/MTs. LH/VII/2014 Tanggal 07 Juli 2014
Tentang            : Beban Kerja Guru MTs. Lingkungan Hidup Tahun Pelajaran 2014/2015

No
Nama Guru
NIP
Tugas Mengajar
Tugas Tambahan
Jumlah Rombel/ Jml siswa
Jumlah Jam Tatap Muka
Jumlah Total Beban Kerja
1
Usep. SP, S. Ag, M.M.
-
Fiqih
Kepala Madrasah
2 rmbl
6
24
2
Suhendar, S. Pd. I
-
S K I
Wakil Kepala
3 rmbl
9
27
Qur-an Hadits
2 rmbl
6
3
Cece Deni Haryadi, S. Ag
-
S K I
Wakel
2 rmbl
6
15
Fiqih
3 rmbl
9
4
Nenen Hendrayani, S. Ag
-
Aqidah Akhlaq
Wakel
5 rmbl
15
24
Qur-an Hadits
3 rmbl
9
5
Dedi Sutisna, S. Ag
-
Prakarya
Kurikulum
4 rmbl
8
26
Bimbel Siswa
38 siswa
6
6
Kamaludin, S. Ag
-
Matematika
-
5 rmbl
25
25
7
Ependi, S.H.I
-
PKn
-
5 rmbl
15
27
IPS
3 rmbl
12
8
Izay Jaelani, S.H.I
-
PJOK
Wakel
5 rmbl
15
15
9
Eril Sunarya, S. Pd. I
-
B. Indonesia
Wakel
1 rmbl
6
21
B. Arab
5 rmbl
15
10
Aday Sudrajat, S. Pd. I
-
Seni Budaya
-
5 rmbl
15
15
11
Sutarya, S. Pd.
-
B. Indonesia
Wakel
4 rmbl
24
24
12
Hendra, S. Pd. I
-
IPA
-
5 rmbl
25
25
13
Hendi Suhendi
-
B. Inggris
Waka TU
4 rmbl
16
28
14
Sri Damayanti, S. Pd. I
-
IPS
Sarpras
2 rmbl
8
24
B. Inggris
1 rmbl
4
Jumlah Keseluruhan
254
308


Ditetapkan di      : Sukabumi
Pada tanggal               : 07 Juli 2014
Kepala MTs. Lingkungan Hidup,




Usep. SP, S. Ag, M.M.




0 komentar: