Download Contoh SK Kepala Madrasah / Sekolah Tentang Penetapan SISWA Penerima BSM / Indonesia Pintar
KOP SEKOLAH / MADRASAH
KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR : 014 / MTs.LH / X / 2015
TENTANG
PENETAPAN SISWA CALON PENERIMA MANFAAT PROGRAM BSM /
INDONESIA PINTAR
TAHUN AJARAN 2015/2016
PERIODE: JANUARI - DESEMBER 2015
KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH LINGKUNGAN HIDUP
Menimbang : a. Bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggungjawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat serta setiap peserta didik berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu;
b. Bahwa dalam rangka pemerataan pendidikan dan menurunkan angka anak putus sekolah serta menarik anak untuk mau kembali bersekolah, pemerintah melalui Kementerian Agama RI memberikan Bantuan Siswa Miskin (BSM)/Program Indonesia Pintar;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Kepala Madrasah Tsanawiyah Lingkungan Hidup tentang Penetapan Siswa Calon Penerima Manfaat Program Bantuan Siswa Miskin / Indonesia Pintar Tahun 2015.
Mengingat : 1. Undang-Undang RI No : 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang RI No : 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3. Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara
4. Undang-undang Nomor 27 tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2015;
5. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Belanja Bantuan Sosial Pada Kementerian Negara / Lembaga;
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
8. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015;
10. Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015;
11. Keputusan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pedoman Program Indonesia Pintar Pada Kementerian Agama;
12. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 751 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Siswa Miskin Program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2015.
Memperhatikan : Surat Edaran Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kab. Sukabumi Nomor Kd.10.02/2/PP.00/4222/2015 tanggal 24 Juni 2015 Tentang Bantuan Siswa Miskin MI, MTs dan MA Kabupaten Sukabumi Tahun 2015.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH LINGKUNGAN HIDUP TENTANG PENETAPAN SISWA CALON PENERIMA MANFAAT PROGRAM BSM/INDONESIA PINTAR TAHUN AJARAN 2015/2016 PERIODE JANUARI - DESEMBER 2015
Pertama : Menetapkan Bantuan Siswa Miskin / Program Indonesia Pintar Bagi siswa Madrasah Tsanawiyah Lingkungan Hidup tahun ajaran 2015 / 2016 periode Januari - Desember 2015. Setiap siswa sebesar Rp. 750.000,-/siswa/tahun.
Kedua : Pembayaran Bantuan Siswa Miskin / Program Indonesia Pintar bagi siswa Madrasah Tsanawiyah Lingkungan Hidup dibebankan pada DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi.
Ketiga : Pembayaran Bantuan Siswa Miskin / Program Indonesia Pintar Madrasah Tsanawiyah Lingkungan Hidup tahun ajaran 2015 / 2016 periode Januari - Desember 2015 dimaksud, melalui Bank yang telah ditunjuk sesuai dengan kuota masing-masing lembaga.
Keempat : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Sukabumi
Pada Tanggal : 26 Oktober 2015
Kepala MTs. Lingkungan Hidup
Nenen Hendrayani, S.Ag
Tembusan :
a. Kepala Seksi Mapenda Kab. Sukabumi
b. Pengawas Madrasah
c. Ketua Yayasan Lingkungan Hidup
Semoga bermanfaat... !
Bagi yang mau download Klik Tautan di bawah ini!
DOWNLOAD HERE
KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR : 014 / MTs.LH / X / 2015
TENTANG
PENETAPAN SISWA CALON PENERIMA MANFAAT PROGRAM BSM /
INDONESIA PINTAR
TAHUN AJARAN 2015/2016
PERIODE: JANUARI - DESEMBER 2015
KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH LINGKUNGAN HIDUP
Menimbang : a. Bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggungjawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat serta setiap peserta didik berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu;
b. Bahwa dalam rangka pemerataan pendidikan dan menurunkan angka anak putus sekolah serta menarik anak untuk mau kembali bersekolah, pemerintah melalui Kementerian Agama RI memberikan Bantuan Siswa Miskin (BSM)/Program Indonesia Pintar;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Kepala Madrasah Tsanawiyah Lingkungan Hidup tentang Penetapan Siswa Calon Penerima Manfaat Program Bantuan Siswa Miskin / Indonesia Pintar Tahun 2015.
Mengingat : 1. Undang-Undang RI No : 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang RI No : 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3. Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara
4. Undang-undang Nomor 27 tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2015;
5. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Belanja Bantuan Sosial Pada Kementerian Negara / Lembaga;
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
8. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015;
10. Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015;
11. Keputusan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pedoman Program Indonesia Pintar Pada Kementerian Agama;
12. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 751 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Siswa Miskin Program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2015.
Memperhatikan : Surat Edaran Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kab. Sukabumi Nomor Kd.10.02/2/PP.00/4222/2015 tanggal 24 Juni 2015 Tentang Bantuan Siswa Miskin MI, MTs dan MA Kabupaten Sukabumi Tahun 2015.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH LINGKUNGAN HIDUP TENTANG PENETAPAN SISWA CALON PENERIMA MANFAAT PROGRAM BSM/INDONESIA PINTAR TAHUN AJARAN 2015/2016 PERIODE JANUARI - DESEMBER 2015
Pertama : Menetapkan Bantuan Siswa Miskin / Program Indonesia Pintar Bagi siswa Madrasah Tsanawiyah Lingkungan Hidup tahun ajaran 2015 / 2016 periode Januari - Desember 2015. Setiap siswa sebesar Rp. 750.000,-/siswa/tahun.
Kedua : Pembayaran Bantuan Siswa Miskin / Program Indonesia Pintar bagi siswa Madrasah Tsanawiyah Lingkungan Hidup dibebankan pada DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi.
Ketiga : Pembayaran Bantuan Siswa Miskin / Program Indonesia Pintar Madrasah Tsanawiyah Lingkungan Hidup tahun ajaran 2015 / 2016 periode Januari - Desember 2015 dimaksud, melalui Bank yang telah ditunjuk sesuai dengan kuota masing-masing lembaga.
Keempat : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Sukabumi
Pada Tanggal : 26 Oktober 2015
Kepala MTs. Lingkungan Hidup
Nenen Hendrayani, S.Ag
Tembusan :
a. Kepala Seksi Mapenda Kab. Sukabumi
b. Pengawas Madrasah
c. Ketua Yayasan Lingkungan Hidup
Semoga bermanfaat... !
Bagi yang mau download Klik Tautan di bawah ini!
DOWNLOAD HERE
0 komentar:
Posting Komentar