RINGKASAN MATERI TENTANG WAKAF
RINGKASAN MATERI TENTANG WAKAF
1. Pengertian
Wakaf
Wakaf menurut bahasa berarti “menahan” sedangkan menurut istilah wakaf
yaitu memberikan suatu benda atau harta yang dapat diambil manfaatnya untuk
digunakan bagi kepentingan masyarakat menuju keridhaan Allah SWT.
2. Hukum
Wakaf
Hukum wakaf adalah sunat, hal ini didasarkan pada Al-Qur’an.
Firman Allah SWT. :
وَافْعَلُواالْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
“Dan
berbuatlah kebajikan agar kamu beruntung”(QS. Al Hajj: 77).
Firman Allah SWT.:
لَنْ
تَنَالُوالْبِرَّحَتىَّ تُنْفِقُوامِمَّا تُحِبُّونَ
“Tidak
akan tercapai olehmu suatu kebaikan sebelum kamu sanggup membelanjakan sebagian
harta yang kamu sayangi”
Hukum wakaf sama dengan amal jariyah. Sesuai dengan jenis amalnya
maka berwakaf bukan sekedar berderma (sedekah) biasa, tetapi lebih besar pahala
dan manfaatnya terhadap orang yang berwakaf. Pahala yang diterima mengalir
terus menerus selama barang atau benda yang diwakafkan itu masih berguna dan
bermanfaat. Hukum wakaf adalah sunah. Ditegaskan dalam hadits:
اِذَا
مَاتَ ابْنَ ادَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ اِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ
اَوْ عِلْمٍ يَنْتَفَعُ بِهِ اَوْ وَلَدِ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ (رواه مسلم
Artinya: “Apabila anak Adam meninggal dunia maka terputuslah semua
amalnya, kecuali tiga (macam), yaitu sedekah jariyah (yang mengalir terus),
ilmu yang dimanfaatkan, atu anak shaleh yang mendoakannya.” (HR Muslim)
3. Rukun
Wakaf
A. Orang yang memberikan wakaf (Wakif).
B. Orang yang menerima wakaf (Maukuf lahu).
C. Barang yang yang diwakafkan (Maukuf).
D. Ikrar penyerahan (akad).
4. Syarat-syarat
Wakaf
1. Orang yang memberikan wakaf berhak atas perbuatan itu dan atas dasar
kehendaknya sendiri.
2. Orang yang menerima wakaf jelas, baik berupa organisasi atau perorangan.
3. Barang yang diwakafkan berwujud nyata pada saat diserahkan.
4. Jelas ikrarnya dan penyerahannya, lebih baik tertulis dalam akte notaris
sehingga jelas dan tidak akan menimbulkan masalah dari pihak keluarga yang
memberikan wakaf.
5. Macam-macam
Wakaf
Wakaf dibagi menjadi dua macam, yaitu :
1. Wakaf Ahly (wakaf khusus), yaitu
wakaf yang khusus diperuntukkan bagi orang-orang tertentu, seorang atau lebih,
baik ada ikatan keluarga atau tidak. Misalnya wakaf yang diberikan kepada
seorang tokoh masyarakat atau orang yang dihormati.
2. Wakaf Khairy (wakaf untuk umum),
yaitu wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan umum. Misalnya wakaf untuk
Masjid, Pondok Pesantren dan Madrasah.
6. Perubahan
Benda Wakaf
Menurut Imam Syafi’i menjual dan mengganti barang wakaf dalam kondisi
apapun hukumnya tidak boleh, bahkan terhadap wakaf khusus (waqaf Ahly) sekalipun, seperti wakaf bagi
keturunannya sendiri, sekalipun terdapat seribu satu macam alasan untuk
itu.Sementara Imam Maliki dan Imam Hanafi membolehkan mengganti semua bentuk
barang wakaf, kecuali masjid. Penggantian semua bentuk barang wakaf ini
berlaku, baik wakaf khusus atau umum (waqaf Khairy),
dengan ketentuan :
1. Apabila pewakaf mensyaratkan (dapat dijual atau digantikan dengan
yang lain), ketika berlangsungnya pewakafan.
2. Barang wakaf sudah berubah menjadi barang yang tidak berguna.
3. Apabila penggantinya merupakan barang yang lebih bermanfaat dan lebih
menguntungkan.
4. Agar lebih berdaya guna harta yang diwakafkan.
7. Hikmah
Wakaf
Hikmah disyari’atkannya wakaf, antara lain sebagai berikut :
1. Menanamkan sifat zuhud dan melatih menolong kepentingan orang lain.
2. Menghidupkan lembaga-lembaga sosial maupun keagamaan demi syi’ar Islam
dan keunggulan kaum muslimin.
3. Memotivasi umat Islam untuk berlomba-lomba dalam beramal karena pahala
wakaf akan terus mengalir sekalipun pemberi wakaf telah meninggal dunia.
4. Menyadarkan umat bahwa harta yang dimiliki itu ada fungsi sosial yang
harus dikeluarkan.
Sekian yang dapat kami berikan semoga bermanfaat.
Untuk para dermawan yang mau mensucikan uangnya, silahkan menjadi
DONATUR tetap maupun tidak tetap bagi sekolah kami BRI 4399-01-014999535.
Berapapun nilainya kami ucapkan terima kasih. Jazakumullaah khairon katsiiroo. Aamiin!